| SEKSI PERSIDANGAN | |
|---|---|
| 1 | Bertanggung jawab penuh pada masa pra sidang, rapat-rapat komisi dan pelaksanaan sidang. |
| 2 | Mempersiapkan kuisioner sebagai bahan evaluasi sidang XIV tahun 2013 berkoordinasi dengan Wakil ketua dan Steering Committee. |
| 3 | Mempersiapkan petugas Notulensi, tata ruang sidang dan sound system bekerja sama dengan seksi perlengkapan. |
| 4 | Mempersiapkan dua orang pembawa acara (MC). |
| 5 | Mempersiapkan penerima tamu. |
| 6 | Berkoordinasi dengan seksi perlengkapan terhadap kekurangan2 yang menghambat jalannya sidang. |
| 7 | Berkoordinasi dengan penanggung Jawab keamanan terhadap hal – hal yang luar biasa |
| SEKSI KESEKRETARIATAN | |
|---|---|
| 1 | Mempersiapkan Data Sidang Jemaat pada 2 (dua) masa sidang sebelumnya (Sidang XIII dan XIV) |
| 2 | Mendistribusikan dan mengumpulkan Quisioner bekerja sama dengan seksi persidangan |
| 3 | Mempersiapkan undangan, ID card panitia dan peserta |
| 4 | Mempersiapkan dan menggandakan buku panduan sidang |
| 5 | Mempersiapkan materi presentasi |
| 6 | Mempersiapkan tenaga kesehatan |
| 7 | Mempersiapkan daftar hadir peserta sidang dan pra sidang |
| 8 | Mempersiapkan materi pra sidang dan sidang. |
| 9 | Mempersiapkan dan menggandakan buku hasil sidang |
| Seksi Konsumsi | |
|---|---|
| 1 | Bertanggung jawab terhadap penyediaan jasa catering |
| 2 | Mengawasi kerja jasa Katering selama persidangan |
| 3 | Mempersiapkan snack pada saat sidang |
| 4 | Mempersiapkan pramu saji |
| Seksi Perlengkapan, Dekorasi dan Dokumentasi | |
|---|---|
| 1 | Mempersiapkan Gedung Gereja untuk pelaksanaan sidang |
| 2 | Mempersiapkan perlengkapan saat sidang dan bekerja sama dengan seksi persidangan |
| 3 | Menentukan seorang anggotanya sebagai penanggung jawab keamanan |
| 4 | Bertanggung jawab untuk dekorasi ruangan sidang, dokumentasi dan publikasi melalui media massa |
| 5 | Mempersiapkan kendaraan untuk angkutan panitia. |
| 6 | Mempersiapkan ruangan kesehatan |
| SEKSI USAHA DANA | |
|---|---|
| 1 | Bertanggung jawab terhadap kegiatan pencarian dana yang besarannya ditentukan dari jumlah rincian anggaran belanja setiap seksi. |
| 2 | Melaksanakan fungsi pembantu umum bersama seksi perlengkapan selama pelaksanaan Pra Sidang dan Sidang |